Indonesia sebagai kawasan negara di Asia Tenggara memiliki ketetapan pemberlakuan hukum yang sah terkait larangan perjudian apapun di negara ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penerapan hukum larangan perjudian di Indonesia menjadi landasan terkini saja ketika sudah banyak peristiwa perjudian yang terjadi.
Diakui memang perjudian tidak hanya sekedar memberikan keuntungan semata bagi pemainnya saja melainkan keuntungan bagi sektor pembangunan dari negara tersebut dimana setiap rumah perjudian atau situs judi online seperti saat ini tentu akan dikenakan pajak secara langsung bagi kawasan daerah tempat perjudian tersebut.
Nilai angka dari pajaknya juga berbeda seperti bagi rumah judi atau situs judi online baru akan dikenakan pajak tidak sebesar angkanya dengan perjudian yang lebih unggul terpopuler atau menjadi pilihan judi terbaik.
Penting kiranya Anda memahami peristiwa apa sajakah yang telah terjadi masuk dalam daftar legalisasi perjudian di Indonesia.
Terhitung sejak tahun berapakah perjudian sebenarnya masuk ke Indonesia dan sudah memberikan simbangsihnya bagi pembangunan kawasan daerah tertentu.
Jika dianggap perjudian sebagai bentuk dari bukti nyata pembangunan daerah indonesia, lalu kenapa saat ini justru perjudian tidak legal bahkan ada sanksi hukum tegasnya loh ketika siapa saja warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan perjudian online atau offline?
Semua gambaran tersebut sebagai informasi penting bagi Anda untuk menelusuri lebih jauh mengenai peristiwa legalisasi judi di Indonesia.
Ketetapan pemberlakuan hukum perjudian di Indonesia dari dulu telah ada yang dibunyikan dalam peraturan perundang-undangan hukum larangan perjudian di Indonesia.
Namun perkembangan zaman kecanggihan teknologi seperti sekarang, hukum tetaplah hukum dalam ketentuan aturannya.
Pada kenyataannya, praktek menunjukkan pembuktian bahwa hukum tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan pemberlakuan hukumnya.
Dimana pernah terjadi peristiwa bahwa pemerintah daerah terbukti membuat kesepakatan terhadap lembaga perjudian yang sama dengan rezim Soeharto yaitu pada pemerintah pusat DKI Jakarta yang dikenal dengan Nasional Lotere atau Nalo oleh Gubernur Ali Sadikin dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 penanggung jawab pemerintah daerah terhadap kawasan daerahnya masing-masing.
Jadi segala bentuk aktivitas perjudian di DKI Jakarta menjadi kawasan sah bukti nyata yang kemudian seiring berkembangnya zaman sampai pada waktunya ditutup oleh presiden Soekarno sendiri dengan menerbitkan pemberlakuan aturan hukum yang sah yaitu larangan kegiatan perjudian apapun di Indonesia beserta segala bentuk ketetapan sanksinya.
Dimana pada pembahasan kali ini akan dikaitkan dengan peristiwa perjudian pada masa pemerintahan Soekarno Hatta yang mengeluarkan ketentuan pemberlakuan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 :
Bentuk legislasi judi dalam masa pemerintahan Indonesia yaitu presiden Soeharto yang mana berjudi dilakukan secara legal depan khalayak umum seperti penyelenggara undian berhadiah “Yayasan Rehabilitasi Sosial” semakin terus berkembang menjadi Badan Usaha Undian Harapan atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan SSB, Sumbangan Sosial Berhadiah.
Selanjutnya pada tahun 1979 kembali muncul pada program yang bernama Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah atau TSSB sebagai identitas dari penyelenggaran sebuah Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).
Intinya gambaran legal dari bentuk kegiatan perjudian di Indonesia sangat tampak jelas pada masa pemerintahan presiden Soeharto.
Perkembangan tersebut semakin disorot menjadi sebuah pemasukan yang didapatkan dari masyarakat dari penerbitan sebuah program judi lainnya seperti Porkas yaitu Pekan Olahraga dan Ketangkasan bagi pecinta sepakbola di tanah air yang prakteknya melakukan penebakan skor pada hasil akhir pertandingan sepakbola.